IKD SOLUSI MUDAH DATA KEPENDUDUKAN ANDA

IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2).

Tiga fungsi IKD, meliputi :

  1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;
  2. untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan
  3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data

“IKD menjadi kunci utama dalam pengintegrasian seluruh layanan publik. Dengan adanya KTP digital maka cukup dengan satu identitas seluruh data sudah terekam dan membuat masyarakat tidak perlu re-entry data pribadinya,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Catatan Sipil 2024 Kemendagri di Batam, Rabu (28/2/2024).

Menurut Menteri Azwar Anas, untuk melaksanakan arahan Presiden, maka Ditjen DUkcapil Kemendagri, BSSN, Kominfo, dan BUMN PERURI terus melakukan rapat intens terkait pemanfaatan IKD dalam kerangka Identitas Digital Nasional untuk mendukung pengintegrasian layanan publik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Related Posts

LAPADENGAN RESMI DISAMBUT SECARA ADAT

Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow…

Penutupan BIMTEK ADB Angkatan III Tahun 2024, Adel Trilius beri pesan penting

5 peran penting Dinas Dukcapil Provinsi Kabupaten Kota pada persiapan pilkada serentak tahun 2024.

Menuntaskan perekaman DP4 melalui jemput bola
Melakukan pemusnahan blangko KTP el tidak terpakai secara rutin dan tidak diposting di sosmed
Mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenali, meninggal, pindah ke luar negeri
Meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP, jikapun dilakukan harus langsung dilakukan perekaman KTP el
Tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali (misalnya menambahkan kata meninggal/almarhum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info lainnya

Bentuk Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Pj. Sangadi Bulawan Satu serahkan akta kematian pada saat pelepasan Jenazah

  • By admin
  • September 27, 2024
  • 202 views
Bentuk Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Pj. Sangadi Bulawan Satu serahkan akta kematian pada saat pelepasan Jenazah

LAPADENGAN RESMI DISAMBUT SECARA ADAT

  • By admin
  • September 26, 2024
  • 21 views
LAPADENGAN RESMI DISAMBUT SECARA ADAT

Penutupan BIMTEK ADB Angkatan III Tahun 2024, Adel Trilius beri pesan penting

  • By admin
  • Juni 6, 2024
  • 14932 views
Penutupan BIMTEK ADB Angkatan III Tahun 2024, Adel Trilius beri pesan penting

Peran ADB Jaga Keamanan dan Kualitas Data Kependudukan

  • By admin
  • Juni 4, 2024
  • 191 views
Peran ADB Jaga Keamanan dan Kualitas Data Kependudukan

Sekda Boltim Hadiri Penilaian Kinerja Penurunan Stunting se SULUT tahun 2024

  • By admin
  • Mei 31, 2024
  • 5708 views
Sekda Boltim Hadiri Penilaian Kinerja Penurunan Stunting se SULUT tahun 2024

Perekaman KTP dan Aktivasi IKD di Java Culture Fest 2024

  • By admin
  • Mei 29, 2024
  • 457 views
Perekaman KTP dan Aktivasi IKD di Java Culture Fest 2024