IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2).
Tiga fungsi IKD, meliputi :
- Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;
- untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan
- Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data
“IKD menjadi kunci utama dalam pengintegrasian seluruh layanan publik. Dengan adanya KTP digital maka cukup dengan satu identitas seluruh data sudah terekam dan membuat masyarakat tidak perlu re-entry data pribadinya,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Catatan Sipil 2024 Kemendagri di Batam, Rabu (28/2/2024).
Menurut Menteri Azwar Anas, untuk melaksanakan arahan Presiden, maka Ditjen DUkcapil Kemendagri, BSSN, Kominfo, dan BUMN PERURI terus melakukan rapat intens terkait pemanfaatan IKD dalam kerangka Identitas Digital Nasional untuk mendukung pengintegrasian layanan publik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).