Tutuyan- Warga pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah keatas yang memiliki warisan saja.
“Kite belum tau itu untuk apa. Akte itu kan pentingnye cume untok orang yang punya warisan,” ujar ade salah satu warga Kotabunan.
Padahal sebelumnya Disdukcapil telah berulang kali menyatakan salah satu pentingnya akta kematian adalah untuk validasi data kependudukan.
“Untuk kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa/kelurahan ke Disdukcapil. Disdukcapil kemudian keluarkan akta kematian, untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah mati tidak masuk lagi data base kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya,” ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil Abdillah Mauludin, SE
Dengan masih minimnya pemahaman warga tentang pentingnya akte kematian bagi setiap keluarga, Ia pun mengharapkan agar Kepala Desa/sangadi dapat bersikap lebih pro aktif dalam melaporkan kematian warganya kepada Disdukcapil, agar data dapat terus up to date.
“Jadi jajaran perangkat desa sampai Dusun harus pro aktif. Karena tidak mungkin mereka tidak tahu apabila ada warganya meninggal dunia. Setelah dilaporkan, Disdukcapil akan menerbitkan akta kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujarnya.
“Segala urusan kependudukan seperti akta kelahiran dan akta kematian tidak dipungut biaya sedikit pun”, tegasnya.
Manfaat Dokumen Akta Kematian bagi penduduk diantaranya :
- Penetapan status janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami maupun anak.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
- Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi, Perbankan, Pensiun.