Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Mengisi Formulir F-2.01
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP-el Orang Tua
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua atau Akta Perkawinan atau SPTJM Suami Istri jika tidak memiliki Surat Nikah
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan atau SPTJM Kelahiran jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir
PERINGATAN :
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013)
Isi formulir dibawah ini untuk pengajuan secara online
Anda wajib melakukan registrasi/login untuk mengunakan layanan ini. silahkan ke menu login untuk mengakses formulir ini