Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Anak

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP-el Orang Tua
  4. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua atau Akta Perkawinan atau SPTJM Suami Istri jika tidak memiliki Surat Nikah
  5. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan atau SPTJM Kelahiran jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir

PERINGATAN :

Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013)

 

 

Isi formulir dibawah ini untuk pengajuan secara online

Anda wajib melakukan registrasi/login untuk mengunakan layanan ini. silahkan ke menu login untuk mengakses formulir ini