PERSYARATAN :

  1. Mengisi Formulir
  2. Foto KK 
  3. Foto KTP-el Asli
  4. Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Desa Domisili
  5. Mengisi Formulir F-2.29 (Keterangan Kematian)

Peringatan :

Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013)

 

 

Isi formulir dibawah ini untuk pengajuan secara online  (Jam Layanan 08.00 Wita s/d 16.00 Wita)

(berkas yang diupload berupa gambar JPG Asli/berkas Keterangan Kematian Wajib ditanda tangani kepala desa dan cap basah)

  • Max Upload 300 kb
  • Max Upload 300 kb
  • Max Upload 300 kb
  • Max Upload 300 kb
  •