PERSYARATAN :
- Mengisi Formulir
- Foto KK
- Foto KTP-el Asli
- Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Desa Domisili
- Mengisi Formulir F-2.29 (Keterangan Kematian)
Peringatan :
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013)
Isi formulir dibawah ini untuk pengajuan secara online (Jam Layanan 08.00 Wita s/d 16.00 Wita)
(berkas yang diupload berupa gambar JPG Asli/berkas Keterangan Kematian Wajib ditanda tangani kepala desa dan cap basah)