1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Pisah KK / Penggantian)
- KK asli daerah asal pemohon
- Foto KTP (Asli)
- Foto Surat Nikah
- Mengisi Formulir F-1.15
2. Perbaikan Kartu Keluarga (KK) Penambahan atau Pengurangan Anggota
- KK asli yang bersangkutan
- Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
- Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
- Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta Kematian
- Mengisi Formulir F-1.16
Isi formulir dibawah ini untuk pengajuan secara online
(berkas yang diupload berupa gambar JPG Asli)
Anda wajib melakukan registrasi/login untuk mengunakan layanan ini. silahkan ke menu login untuk mengakses formulir ini