KARTU KELUARGA

1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Pisah KK / Penggantian)

  • KK asli daerah asal pemohon
  • Foto KTP (Asli)
  • Foto  Surat Nikah
  • Mengisi Formulir F-1.15

2. Perbaikan Kartu Keluarga (KK) Penambahan atau Pengurangan Anggota

  • KK asli yang bersangkutan
  • Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
  • Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
  • Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta Kematian
  • Mengisi Formulir F-1.16


Isi formulir dibawah ini untuk pengajuan secara online 

(berkas yang diupload berupa gambar JPG Asli)

Anda wajib melakukan registrasi/login untuk mengunakan layanan ini. silahkan ke menu login untuk mengakses formulir ini