1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Pisah KK / Penggantian)

  • KK asli daerah asal pemohon
  • Foto KTP (Asli)
  • Foto  Surat Nikah
  • Mengisi Formulir F-1.15

2. Perbaikan Kartu Keluarga (KK) Penambahan atau Pengurangan Anggota

  • KK asli yang bersangkutan
  • Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
  • Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
  • Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta Kematian
  • Mengisi Formulir F-1.16


Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013)

Isi formulir dibawah ini untuk pengajuan secara online 

(berkas yang diupload berupa gambar JPG Asli)

Anda wajib melakukan registrasi/login untuk mengunakan layanan ini. silahkan ke menu login untuk mengakses formulir ini