1. Penerbitan KIA umur 0 – 5 tahun

  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy KTP-el Orang Tua

2. Penerbitan KIA umur 5 – 17 tahun

  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy KTP-el Orang Tua
  • Pas Photo 3X4 1 lembar

Isi formulir dibawah ini untuk pengajuan secara online (Jam Layanan 08.00 Wita s/d 16.00 Wita)

(berkas yang diupload berupa gambar JPG Asli)

  • NIK Pemohon
  • NIK Anak yang akan dibuatkan KIA
  • nama anak yang akan dibuatkan KIA,
  • NIK Anak yang akan dibuatkan KIA ke2 (jika lebih dari 1 KIA)
  • nama anak yang akan dibuatkan KIA,
  • Max Upload 500 KB
  • Max Upload 500 KB
  • Tuliskan Informasi detail pengajuan anda, dan nama dokumen yang diupload pada formulir pendaftaran
  •