Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi data lewat Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE Indonesia. Dengan penggunaan TTE tersertifikasi, berbagai layanan sistem elektronik akan menjadi lebih efektif dan efisien.
TTE tersertifikasi telah diterapkan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Per Maret 2020, Kementerian Dalam Negeri mencatat 508 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia telah menerbitkan dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, Akta Kelahiran, serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) lewat inovasi digital ini. Selain itu Disdukcapil menggunakan Kode QR (Quick Response)* untuk melengkapi keabsahan dokumen kependudukan tersebut. Dan sudah hampir seluruhnya Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dukcapil menggunakan TTE Tersertifikasi.
Verifikasi TTE Tersertifikasi
Dokumen elektronik kependudukan dapat dilihat dan diunduh dengan cara memindai Kode QR yang terdapat pada dokumen menggunakan ponsel pintar (smartphone). Untuk memastikan keaslian dokumen kependudukan yang telah ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi, dengan cara mengupload dokumen elektronik tersebut ke website kominfo pada menu verifikasi PDF. Kemudian akan muncul informasi diantaranya identitas Sertifikat Elektronik penanda tangan, dokumen elektronik tidak mengalami perubahan, waktu penandatanganan dokumen, PSrE Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Elektronik dan masa berlaku Sertifikat Elektronik