
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana bakal mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menyatakan bahwa kebijakan ini baru diberlakukan tahun 2025 mendatang.
“Rencananya tahun depan, insyaAllah. Ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan data pribadi seseorang,” ujar Yusri, dikutip Jum’at (25/5/2024).
Dengan kebijakan singel data lanjut Yusri, akan mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih lagi, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.