No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Produk Pelayanan
|
Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
|
2
|
Persyaratan Pelayanan
|
1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Pisah KK / Penggantian)
- KK asli daerah asal pemohon
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Surat Nikah
- Jika penggantian KK yang hilang, melampirkan surat laporan keterangan kehilangan dari kepolisian
2. Perbaikan Kartu Keluarga (KK) Penambahan atau Pengurangan Anggota
- KK asli yang bersangkutan
- Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
- Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
- Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta Kematian
|
3.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
- Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
- Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan pada loket pelayanan
- Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
- Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk;
- Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
- Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 60 Menit (Jaringan Normal)
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
|