No

Komponen

Uraian

1

Produk Pelayanan

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

2

Persyaratan Pelayanan

1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Pisah KK / Penggantian)

  • KK asli daerah asal pemohon
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Surat Nikah
  • Jika penggantian KK yang hilang, melampirkan surat laporan keterangan kehilangan dari kepolisian

2. Perbaikan Kartu Keluarga (KK) Penambahan atau Pengurangan Anggota

  • KK asli yang bersangkutan
  • Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
  • Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
  • Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta Kematian

3.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
  • Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan pada loket pelayanan
  • Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
  • Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk;
  • Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
  • Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Pendaftaran          : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian         : 60 Menit (Jaringan Normal)
  3. Pengambilan         : 5 – 10 Menit

5.

Biaya / Tarif

Tidak Dipungut Biaya / GRATIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *