No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP-el Orang Tua
  4. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua atau Akta Perkawinan atau SPTJM Suami Istri jika tidak memiliki Surat Nikah
  5. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan atau SPTJM Kelahiran jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir

*) SPTJM = Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, (formulir dapat didownload di website Disdukcapil)

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon;
  • Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran;
  • Operator mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak kutipan dan akta kelahiran;
  • Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan dan akta kelahiran;
  • Kepala Dinas menandatangani kutipan dan akta kelahiran;
  • Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 60 Menit (Jaringan Normal)
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS