No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
- Mengisi Formulir F-2.01
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP-el Orang Tua
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua atau Akta Perkawinan atau SPTJM Suami Istri jika tidak memiliki Surat Nikah
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan atau SPTJM Kelahiran jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir
*) SPTJM = Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, (formulir dapat didownload di website Disdukcapil) |
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon;
- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran;
- Operator mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak kutipan dan akta kelahiran;
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan dan akta kelahiran;
- Kepala Dinas menandatangani kutipan dan akta kelahiran;
- Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 60 Menit (Jaringan Normal)
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |