No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
- Mengisi Formulir
- Fotocopy KK
- KTP-el Asli
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Desa Domisili
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang ke loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kelengkapan berkas;
- Petugas memeriksa formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian;
- Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi berkas dan memproses dokumen;
- Operator mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi Kelahiran dan Kematian membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register penerbitan kutipan akta kematian;
- Kepala Dinas menandatangani dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian;
- Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 60 Menit (Jaringan Normal)
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |