No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Formulir
  2. Fotocopy KK
  3. KTP-el Asli
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Desa Domisili
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang ke loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kelengkapan berkas;
  • Petugas memeriksa formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian;
  • Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi berkas dan memproses dokumen;
  • Operator mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
  • Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi Kelahiran  dan Kematian membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register penerbitan kutipan akta kematian;
  • Kepala Dinas menandatangani dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian;
  • Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 60 Menit (Jaringan Normal)
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS