PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Formulir
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP-el Pemohon
  4. Kutipan Akta Perkawinan Asli Pemohon
  5. Fotocopy Putusan dari Pengadilan Negeri
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas;
  • Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam kutipan akta perceraian;
  • Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi Perkawinan dan Perceraian mengoreksi dan membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;
  • Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Perceraian;
  • Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran          : 5 – 15 menit
  2. Penyelesaian         : 60 Menit (Jaringan Normal)
  3. Pengambilan         : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS