No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
- Mengisi Formulir Perkawinan (Formulir F2.12)
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Nikah dari Pemuka Agama (Asli)
- Foto Gandeng Warna 4×6 (6 lembar)
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- Fotocopy KTP 2 orang Wali
- Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal jika salah satunya berasal dari Kab/Prov lain.
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;
- Petugas melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemohon (mempelai, orangtua dan saksi);
- Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima;
- Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas;
- Petugas mengentri data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
- Kasi perkawinan dan perceraian membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan dan register Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai;
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
- Petugas mencatat dalam buku bantu perkawinan;
- Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
- Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 60 Menit (Jaringan Normal)
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|