No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Formulir Perkawinan (Formulir F2.12)
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  5. Surat Nikah dari Pemuka Agama (Asli)
  6. Foto Gandeng Warna 4×6 (6 lembar)
  7. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
  8. Fotocopy KTP 2 orang Wali
  9. Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal jika salah satunya berasal dari Kab/Prov lain.
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;
  • Petugas melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemohon (mempelai, orangtua dan saksi);
  • Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima;
  • Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas;
  • Petugas mengentri data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
  • Kasi perkawinan dan perceraian membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
  • Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan dan register Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai;
  • Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
  • Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
  • Petugas mencatat dalam buku bantu perkawinan;
  • Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
  • Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 60 Menit (Jaringan Normal)
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit