Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.
Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain,
- melindungi pemenuhan hak anak,
- menjamin akses sarana umum,
- menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk,
- mencegah terjadinya perdagangan anak, dan
- memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Persyaratan Pengurusan KIA :
1. Penerbitan KIA umur 0 – 5 tahun
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP-el Orang Tua
2. Penerbitan KIA umur 5 – 17 tahun
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP-el Orang Tua
- Pas Photo 3X4 1 lembar