No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
2 Persyaratan Pelayanan 1. Penerbitan KIA umur 0 – 5 tahun

  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy KTP-el Orang Tua

2. Penerbitan KIA umur 5 – 17 tahun

  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy KTP-el Orang Tua
  • Pas Photo 3X4 1 lembar
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Loket  memeriksa berkas permohonan;
  3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
  4. Pencetakan dan penerbitan KIA oleh operator;
  5. Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
  7. Petugas loket memberikan KIA sesuai dengan tanda pengambilan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian Pendaftaran : 5 – 15 Menit
Penyelesaian : 60 Menit
Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS