VISI :

PEMANTANTAPAN PELAYANAN PRIMA, MUDAH, AKURAT DAN CEPAT

DALAM BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MISI :

  1. Melakukan pendaftaran dan pendataan Penduduk, sesuai peraturan perundang-undangan
  2. Menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
  3. Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya pelayanan yang meliputi : Sumber daya manusia, teknologi informasi dan sarana pendukung lainnya
  4. Meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil